BATU BARA PERDA.ID – Pelarian Rizki alias Atok (22), seorang tahanan kasus pencurian, berakhir singkat. Hanya dalam waktu dua jam setelah melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, ia kembali diringkus oleh personel Polsek Talawi pada Rabu (29/4/2026) malam.
Kabar penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Pardamean Tamba, mewakili Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus. Tamba menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Desa Ledong Timur, Kabupaten Asahan, yang berstatus sebagai tahanan titipan Polsek Talawi.
Insiden pelarian ini bermula ketika Rizki tengah menjalani perawatan medis di klinik internal Lapas karena mengeluh sakit demam. Sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku memanfaatkan situasi saat petugas medis lengah. Ia nekat memanjat dan melompati tembok Lapas untuk menghirup udara luar secara ilegal.
BACA JUGA : Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Gambus Laut, Sita Barang Bukti 2 Gram
“Begitu menyadari ada tahanan yang melarikan diri, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Polsek Talawi untuk melakukan pengejaran bersama,” ujar AKP Pardamean Tamba, Rabu (29/4/2026).
Upaya pengejaran membuahkan hasil cepat. Sekitar dua jam berselang, tim gabungan berhasil melacak keberadaan Rizki di kawasan Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Tanpa perlawanan berarti, tersangka langsung diamankan dan digiring kembali ke Lapas Labuhan Ruku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.






