Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bosar Maligas, 10,67 Gram Disita

Polisi dari Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan tiga tersangka pengedar sabu di Bosar Maligas dengan barang bukti 10,67 gram sabu
Tiga pria diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam penggerebekan di Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, dengan barang bukti sabu seberat 10,67 gram dan uang tunai.

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,67 gram serta uang tunai sebesar Rp1.555.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, di sebuah rumah milik keluarga salah satu tersangka. Tiga tersangka yang diamankan masing-masing adalah Muhamad Akbar alias Abay (56), warga setempat, Budi Azlani Simarmata (40), serta Peweng (40), yang keduanya merupakan warga Desa Pengkolan.

BACA JUGA : Sembunyikan Sabu di Wadah Pomade, Mahasiswa asal Ujung Padang Diringkus Polsek Bosar Maligas

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (30/4/2026). Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Setiap pengaduan masyarakat kami tindaklanjuti dengan serius tanpa kompromi. Ini bukti bahwa Polres Simalungun tidak tinggal diam,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah sambil menunggu calon pembeli saat penggerebekan dilakukan. Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar menegaskan bahwa ketiganya bukan sekadar pengguna, melainkan sudah masuk dalam jaringan peredaran narkoba.

Selain sabu dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, kaca pirex, mancis, plastik klip kosong, serta tiga unit ponsel milik para tersangka.

BACA JUGA : Grebek Transaksi Sabu Tengah Malam, Polres Simalungun Ciduk Pemuda 22 Tahun di Bosar Maligas

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Abay mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rizal yang diduga berada di wilayah Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan tidak ditemukan dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok utama di balik peredaran narkoba tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *