BATU BARA PERDA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial SS (40) yang ditemukan tewas di Kamar nomor 15 Hotel Sorake, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Polisi menetapkan MAA (61), seorang nelayan asal Kecamatan Talawi yang merupakan teman kencan korban, sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa yang terjadi pada Senin, 20 April 2026 tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, dalam konferensi pers pada Kamis (23/04/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/A/05/IV/2026. Korban SS pertama kali ditemukan tak bernyawa pada Senin pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
“Berdasarkan hasil autopsi oleh dr. Ismurrizal, ditemukan luka memar pada kelopak mata, bibir, serta tanda kekerasan pada leher. Penyebab kematian korban adalah terhalangnya saluran pernapasan akibat pembekapan yang disertai pencekikan,” ujar AKBP Doly Nelson di Mapolres Batu Bara.

BACA JUGA : Polres Batubara Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Hotel Sorake, Temukan Bungkusan Jamu di TKP
Motif pembunuhan diduga dipicu oleh ketersinggungan tersangka. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tersangka MAA dan korban menginap bersama di hotel tersebut. Setelah sempat berhubungan badan pada pukul 00.01 WIB, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan pada pukul 04.00 WIB. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban, yang kemudian memicu tindakan kekerasan oleh tersangka.
Petugas berhasil mengidentifikasi tersangka melalui rekaman CCTV hotel dan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, pakaian milik korban, serta rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk.
BACA JUGA : Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pemilik 21,44 Gram Sabu di Labuhan Ruku
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dalam rilis tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Supendi dan Kasat Reskrim AKP Asagus Z.D. Jenazah korban sebelumnya telah dievakuasi ke RSUD Batu Bara sebelum akhirnya diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan untuk keperluan penyidikan.






