Dua Kasus Sabu Diungkap dalam Satu Malam, Polres Batu Bara Amankan Dua Tersangka

Dua tersangka pengedar sabu berinisial W dan FAP saat diamankan di Mapolres Batu Bara.
Tersangka kasus narkoba Polres Batu Bara beserta barang bukti sabu, timbangan digital, dan uang tunai.

BATU BARA PERDA.ID –  Polres Batu Bara menunjukkan keseriusan dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya. Tak tanggung-tanggung, dalam kurun waktu kurang dari satu jam pada Kamis dini hari (09/04/2026), petugas berhasil mengungkap dua kasus sabu dan mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda.

Keberhasilan ini bermula tepat pukul 00.10 WIB di Dusun VII Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT, petugas meringkus seorang pria berinisial W (25). Dari tangan wiraswasta tersebut, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat bruto 2,63 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai sebesar Rp250.000.

Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan cepat. Hanya berselang sekitar 50 menit, tepatnya pukul 01.00 WIB, pengejaran berlanjut hingga ke sebuah hotel di wilayah Kabupaten Simalungun. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan tersangka FAP (25) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT, dengan barang bukti satu klip besar sabu seberat 1,58 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan yang lebih luas.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Arifin Purba.

Operasi kilat ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku peredaran narkoba bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka, bahkan di jam-jam rawan sekalipun.