Polda Sumut Periksa Wakil Wali Kota Sibolga Terkait Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar

asad depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Sumatera Utara, lokasi pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga.
Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus Polda Sumatera Utara. Di gedung inilah penyidik Subdit Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Sibolga, PM Lumbantobing, sebagai saksi.

MEDAN, PERDA.ID– Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba (PM) Lumbantobing, pada Rabu (22/4/2026). Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan PM Lumbantobing merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sama. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan Wali Kota Sibolga periode 2019-2024, Jamaluddin Pohan, pada Selasa (10/3/2026).

“Yang bersangkutan (Wakil Wali Kota Sibolga) kita periksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Sibolga. Pemeriksaan itu masih dalam kapasitas sebagai saksi,” ujar Kombes Ferry saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (23/4/2026).

Pemeriksaan ini menyoroti peran PM Lumbantobing yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota selama dua periode. Pada periode pertama (2021-2024), ia mendampingi Jamaluddin Pohan. Saat ini, PM Lumbantobing kembali menjabat sebagai Wakil Wali Kota setelah memenangkan Pilkada 2024 berpasangan dengan Akhmad Syukri Nazry Penarik.

Keterangan PM Lumbantobing dinilai krusial oleh penyidik untuk merangkai fakta hukum terkait aliran dana dan prosedur pembangunan proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, status PM Lumbantobing masih ditetapkan sebagai saksi, sementara Polda Sumut terus melakukan sinkronisasi data dengan pemeriksaan eks Wali Kota Jamaluddin Pohan yang telah dilakukan bulan lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *