BATU BARA, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria berinisial IS (31) terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 21,44 gram.
Penangkapan dilakukan di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Tersangka IS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas AKP Pardamean Tamba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami akan terus berupaya secara konsisten dan berkelanjutan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.






