Polsek Dolok Batu Nanggar meringkus Pemuda Pemilik 21 Klip Sabu di Serbelawan

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial Azhari Ahmad saat berada di ruang pemeriksaan Polres Simalungun.
Azhari Ahmad (19), warga Kelurahan Aman Sari, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Simalungun. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar usai kedapatan memiliki 21 klip sabu di wilayah Serbelawan pada Rabu (22/4/2026). Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

SIMALUNGUN, PERDA.ID– Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, Azhari Ahmad (19), di sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 April 2026, pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, alat isap atau bong, ponsel, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini pada Selasa, 28 April 2026, pukul 20.45 WIB. Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti integritas institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas. “Polsek Dolok Batu Nanggar telah membuktikan bahwa komitmen memberantas narkoba bukan sekadar kata-kata. Tidak ada kompromi dan tidak ada negosiasi bagi para pelaku,” ujar AKP Verry Purba dalam keterangan resminya.

Deretan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip diduga sabu, alat isap bong, handphone, dan sejumlah barang bukti lainnya hasil penggerebekan.
Hasil penggeledahan di sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan, petugas berhasil mengamankan 21 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu. Selain narkotika, polisi juga menyita satu set bong, ponsel Redmi, vape, serta perlengkapan pendukung lainnya. Barang-barang ini kini telah disita sebagai barang bukti utama untuk proses hukum selanjutnya.

Peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah milik warga OH ( Opung Horas ) di Kelurahan Serbelawan kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Liwusha Radot Siagian bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara pada pukul 13.20 WIB, petugas menemukan tiga orang pria yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika, namun ketiganya langsung berupaya melarikan diri saat menyadari kehadiran polisi.

Pengejaran seketika dilakukan hingga petugas berhasil menangkap Azhari Ahmad, warga Kelurahan Aman Sari. Sementara itu, dua rekan tersangka yang telah diidentifikasi berinisial D dan A berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menegaskan bahwa pengejaran terhadap kedua pelaku yang kabur masih terus dilakukan dan menjadi prioritas penyelidikan saat ini.

“D dan A tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Pengejaran dan pengembangan penyelidikan terhadap keduanya terus kami lakukan. Ini bukan selesai, ini baru permulaan,” tegas AKP Gunawan Sembiring.

Selain menyita 21 klip sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Redmi hitam, satu set bong, mancis, pipa plastik, vape merek Wenax, serta beberapa bungkus rokok dari lokasi penggerebekan. Saat ini, tersangka Azhari Ahmad beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *