Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Kafe Hatonduhan, 3,46 Gram Diamankan

Polisi mengamankan tersangka pengedar sabu di kafe kawasan Hatonduhan Simalungun dengan barang bukti 3,46 gram
Satresnarkoba Polres Simalungun menangkap pria berinisial AS (30) di kafe kawasan Hatonduhan dan menyita sabu seberat 3,46 gram, Kamis (23/4/2026).

SIMALUNGUN PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menangkap pria berinisial AS (30) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah kafe di Huta IV Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 3,46 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang di tempat kejadian. Namun, setelah pemeriksaan, AS yang merupakan warga Kabupaten Asahan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu, satu kaca pirex, satu bong modifikasi, empat sekop plastik, dua unit ponsel, buku catatan, serta uang tunai Rp533 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Petugas sempat mengamankan dua pria dan satu perempuan untuk pemeriksaan. Dari lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika,” ujar AKP Verry Purba, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial YS yang berdomisili di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Polisi telah melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi pemasok, namun YS lebih dulu melarikan diri.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Verry.

Saat ini, tersangka AS beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *