SIMALUNGUN, PERDA.ID– Unit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar berhasil meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika, Azhari Ahmad (19), di sebuah rumah di Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 22 April 2026, pukul 13.30 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu, alat isap atau bong, ponsel, serta sejumlah perlengkapan lainnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan ini pada Selasa, 28 April 2026, pukul 20.45 WIB. Ia menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti integritas institusi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas. “Polsek Dolok Batu Nanggar telah membuktikan bahwa komitmen memberantas narkoba bukan sekadar kata-kata. Tidak ada kompromi dan tidak ada negosiasi bagi para pelaku,” ujar AKP Verry Purba dalam keterangan resminya.

Peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah milik warga OH ( Opung Horas ) di Kelurahan Serbelawan kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Liwusha Radot Siagian bergerak cepat menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara pada pukul 13.20 WIB, petugas menemukan tiga orang pria yang diduga sedang menyalahgunakan narkotika, namun ketiganya langsung berupaya melarikan diri saat menyadari kehadiran polisi.
Pengejaran seketika dilakukan hingga petugas berhasil menangkap Azhari Ahmad, warga Kelurahan Aman Sari. Sementara itu, dua rekan tersangka yang telah diidentifikasi berinisial D dan A berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas. Kapolsek Dolok Batu Nanggar, AKP Gunawan Sembiring, menegaskan bahwa pengejaran terhadap kedua pelaku yang kabur masih terus dilakukan dan menjadi prioritas penyelidikan saat ini.
“D dan A tidak akan bisa bersembunyi selamanya. Pengejaran dan pengembangan penyelidikan terhadap keduanya terus kami lakukan. Ini bukan selesai, ini baru permulaan,” tegas AKP Gunawan Sembiring.
Selain menyita 21 klip sabu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Redmi hitam, satu set bong, mancis, pipa plastik, vape merek Wenax, serta beberapa bungkus rokok dari lokasi penggerebekan. Saat ini, tersangka Azhari Ahmad beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






