Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar, 21,85 Gram Sabu Disita

Dua tersangka pengedar sabu (Januariko dan Ravika Manik) beserta barang bukti 21,85 gram sabu saat diamankan di Mapolres Simalungun.
Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 21,85 gram dalam operasi di Kecamatan Siantar, Rabu (23/4/2026).

SIMALUNGUN PERDA.ID– Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 21,85 gram bruto. Penangkapan dilakukan di Sebuah rumah di Jalan Haji Ulakma Sinaga, Desa Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Januariko (31), seorang wiraswasta warga Jalan Adahan KM 4, Kelurahan Sejahtera, dan Ravika Manik (34), perempuan yang juga beralamat di lokasi yang sama. Operasi penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (22/4) terkait adanya aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan yang didampingi oleh perangkat desa setempat (Gamot Huta 7), petugas menemukan para pelaku tengah menunggu pembeli. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 plastik klip sedang berisi sabu, satu alat hisap (bong), kaca pirex, serta dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

BACA JUGA : Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Dua Pengedar Sabu, 15,94 Gram Barang Bukti Disita

Januariko mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang diperoleh langsung dari Ravika Manik. Ravika pun membenarkan telah menyerahkan narkotika tersebut kepada Januariko untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan finansial.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Simalungun.

“Kami tidak akan pernah berkompromi dengan tindak pidana narkotika. Kami akan terus melakukan operasi serupa di seluruh wilayah untuk memastikan Simalungun bersih dari barang haram yang merusak generasi bangsa,” tegas AKP Carles.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Simalungun. Penyidik telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan tengah melakukan pemeriksaan intensif (Mindik) serta gelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.

AKP Carles juga menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan di lingkungan mereka melalui layanan Call Center 110 Polri. Ia menekankan bahwa partisipasi publik sangat krusial bagi keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *