BATU BARA, PERDA.ID – Personel Polsek Talawi menggerebek dua lokasi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tangkahan pinggir sungai Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat, 24 April 2026. Dalam operasi tersebut, sejumlah terduga pengedar dan pengguna berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas dengan cara terjun ke sungai sesaat setelah tim tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus memimpin langsung penggerebekan ini dengan didampingi Kepala Desa Kholil Rahman serta tokoh masyarakat setempat. Kendati tidak ada pelaku yang tertangkap akibat medan pemukiman padat penduduk yang menyulitkan pengepungan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh buah alat hisap sabu atau bong, plastik klip transparan ukuran sedang dan kecil, mancis, pipet, hingga gunting.
Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba menjelaskan bahwa kepolisian mengambil langkah tegas dengan merubuhkan bangunan yang digunakan sebagai tempat mengonsumsi barang haram tersebut. Bangunan semi permanen berlantai dan berdinding papan itu dibongkar total guna memastikan lokasi tersebut tidak lagi dapat difungsikan oleh para pelaku narkoba di masa mendatang.
“Tim melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba agar tidak dapat lagi digunakan untuk mengonsumsi sabu,” tegas AKP Pardamean Tamba dalam keterangan resminya mewakili Kapolsek Talawi.
Selain tindakan represif, Kapolsek Talawi bersama Kepala Desa turut memberikan edukasi dan imbauan kepada warga Desa Indrayaman agar berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika di lingkungan mereka. Pihak kepolisian menekankan bahwa narkoba merupakan akar dari berbagai tindak kejahatan, sehingga pemutus rantai peredarannya menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Batu Bara.






