SIMALUNGUN, PERDA.ID – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bandar, Jhody Purba, mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk segera bertindak tegas terhadap operasional PT Prima Indo Rubber (PIR). Perusahaan pengolahan karet yang berlokasi di Jalan Suryadi, LK VIII, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ini diduga kuat beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap.
Selain persoalan legalitas, perusahaan ini juga dituding melakukan pencemaran lingkungan yang meresahkan warga sekitar. Pernyataan tegas tersebut disampaikan Jhody Purba kepada awak media pada Sabtu (25/4/2026), sekitar pukul 16.00 WIB.
Jhody mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai dugaan pembuangan limbah hasil pengolahan karet yang langsung dialirkan ke sungai. Hal ini dinilai sangat berbahaya mengingat sungai tersebut masih menjadi tumpuan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Masyarakat sekitar menyebutkan PT Prima Indo Rubber (PIR) belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang baik dan benar. Ini berpotensi merusak ekosistem sungai yang airnya masih digunakan warga Kelurahan Perdagangan I untuk aktivitas harian,” terang Jhody.
Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi dari warga, PT PIR diketahui sudah mulai beroperasi meski diduga belum memenuhi syarat administrasi dan izin operasional yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Informasi yang kami peroleh, perusahaan ini sudah melakukan operasional padahal diduga izinnya belum lengkap. Kami mendesak DLHK untuk turun langsung melakukan investigasi secara transparan agar publik mengetahui status sebenarnya,” tegasnya lagi.
Ketua KNPI Kecamatan Bandar ini meminta otoritas terkait untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, ia meminta perusahaan segera disegel.
“Jika terbukti melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) serta UU Cipta Kerja, kami minta segera lakukan penutupan sampai seluruh izin operasional dipenuhi dan sistem limbah diperbaiki,” pungkas Jhody.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT Prima Indo Rubber (PIR) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Tim redaksi akan terus berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Manajemen PT PIR maupun DLHK Sumatera Utara guna mendapatkan informasi yang berimbang.
(Tim Red)






