Polda Sumut Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tebing Tinggi, 5,5 Ton BBM Diamankan

Polda Sumut Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di Tebing Tinggi
Polisi menyita 5,5 ton solar subsidi dan mengamankan tiga orang dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Tebing Tinggi.

TEBING TINGGI, PERDA.ID – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di wilayah Kota Tebing Tinggi, Selasa dini hari, 5 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 5,5 ton solar subsidi serta mengamankan tiga orang yang diduga terlibat.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di SPBU Takari yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan, dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno–Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua unit truk pengangkut solar subsidi. Sopir truk pertama diketahui bernama Hermawan, warga Padangsidimpuan, yang kedapatan membawa sekitar 4 ton solar subsidi. Sementara truk kedua dikemudikan Eko dengan muatan sekitar 1,5 ton solar. Polisi juga turut mengamankan seorang kernet bernama Roni Anggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku diduga menjalankan modus dengan berkeliling ke sejumlah SPBU menggunakan puluhan barcode serta plat kendaraan palsu guna mengelabui sistem pengisian BBM subsidi.

Solar subsidi tersebut rencananya akan dibawa ke sebuah gudang di Desa Sei Buluh, kawasan Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai. Gudang itu diduga milik seorang pria berinisial Gerson Siringo-ringo.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Sabtu (9/5/2026). Saat ini, para pelaku beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *