Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba Dosin, 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun Diamankan

Dua tersangka jaringan narkoba Dosin diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun bersama barang bukti 142 gram sabu dan airsoft gun
Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 142 gram hasil pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Dosin, Huta Bayu Raja hingga Batubara.

SIMALUNGUN,PERDA.ID  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi lintas kabupaten yang digelar pada Jumat (1/5/2026), petugas berhasil menangkap dua orang pengedar serta menyita sabu dengan total berat 142,42 gram.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba IPDA Alex Sidabutar, S.H., bersama Kanit II IPTU Juli Master Saragih, S.H., M.H., di bawah komando Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono Nababan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di areal perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

BACA JUGA : Polres Simalungun Tangkap 3 Pengedar Sabu di Bosar Maligas, 10,67 Gram Disita

Sekitar pukul 18.15 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka pertama bernama Fredi Nata Wijaya (32). Dari tangan tersangka, petugas menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,92 gram, satu unit timbangan digital, serta sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil interogasi, Fredi mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernama Dicky Wanar. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Batubara.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap Dicky di depan RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kerabat tersangka di Dusun I Kampung Tiger.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 101 gram, sembilan paket sedang sabu seberat 35,5 gram, alat hisap sabu (bong), buku catatan penjualan, serta satu unit senjata airsoft gun warna perak.

Polres Simalungun Tunjukkan Barang Bukti 142 Gram Sabu

Berdasarkan pengakuan Dicky, seluruh barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial E yang berada di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Namun saat dilakukan pengejaran dan penggerebekan, terduga bandar utama itu telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkotika. Komitmen kami jelas, memutus rantai peredaran hingga ke jaringan utamanya demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

BACA JUGA : Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Buron Satu Bulan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun AKP V.J. Purba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia juga mengimbau warga agar tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *