Kejati Sumut Selidiki Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou, ILAJ Desak Penetapan Tersangka

Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun Diselidiki Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mengusut dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun periode 2022-2026.

SIMALUNGUN, PERDA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun. Penyelidikan tersebut menyasar pengelolaan keuangan perusahaan untuk periode tahun 2022 hingga 2026.

Langkah Kejatisu tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Sihite. Ia menilai tindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kebocoran keuangan daerah yang selama ini menjadi sorotan tajam publik di Kabupaten Simalungun.

“Kami dari ILAJ mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang telah turun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi di PDAM Tirta Lihou. Ini merupakan langkah penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar Fawer Sihite, Rabu (6/5/2026).

Penyelidikan ini diketahui bermula dari adanya dugaan kebocoran keuangan yang terungkap melalui rapat internal perusahaan. Dalam forum tersebut, manajemen PDAM dilaporkan tidak mampu menjelaskan secara rinci penggunaan dana sebesar Rp7 miliar. Dana fantastis tersebut diduga bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan disinyalir telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan penyimpangan paling signifikan disebut terjadi pada rentang tahun 2022 hingga 2024. Sejumlah aliran dana diduga mengalir ke rekening direksi PDAM Tirta Lihou serta beberapa rekening lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Terkait proses hukum yang berjalan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi, sebelumnya menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Kejaksaan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dokumen Surat Penyelidikan Kejati Sumut Kasus Dugaan Korupsi PDAM Tirta Lihou Simalungun
stimewa/Dokumen Surat Bantuan Pemanggilan Kejati Sumut terkait dugaan korupsi PDAM Tirta Lihou periode 2022-2026.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-21/L.2/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026, Kejatisu telah meminta keterangan dari sejumlah pihak kunci. Mereka adalah Inspektur Daerah Kabupaten Simalungun, Dewan Pengawas PDAM Tirta Lihou, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, serta Kepala Subbagian Tata Usaha dan Personalia.

Melihat fakta-fakta yang mulai terungkap, Fawer Sihite mendesak agar Kejatisu segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas. ILAJ meminta agar jika alat bukti sudah mencukupi, mantan Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi, segera ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Selain itu, ILAJ juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memeriksa mantan Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga. Hal ini dinilai penting untuk mendalami sejauh mana fungsi pengawasan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan PDAM Tirta Lihou selama periode dugaan penyimpangan berlangsung.

“Karena dugaan penyimpangan ini terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024, maka kami meminta Kejatisu juga memeriksa mantan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk membuat terang perkara ini. Semua pihak yang diduga mengetahui atau memiliki kaitan dengan tata kelola PDAM harus dimintai keterangan,” tegas Fawer.

Di akhir pernyataannya, ILAJ menekankan agar Kejatisu mengusut tuntas seluruh aliran dana dan membuka potensi keterlibatan pihak lain. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pemeriksaan saksi, melainkan harus ada keberanian hukum untuk menyeret siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu, karena keuangan perusahaan daerah adalah hak masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *