Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Buron Satu Bulan

Dua pelaku curanmor berinisial DPA dan AH saat diamankan oleh personel Polsek Bandar Huluan beserta barang bukti sepeda motor Honda.
Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor (tengah) saat mengamankan dua tersangka curanmor dan barang bukti di Mapolsek Bandar Huluan, Kamis (7/5/2026).

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Jajaran Polsek Bandar Huluan berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial Doli Pati Alvari Simangunsong (20) dan Agus Hermansyah (39) pada Senin (4/5/2026). Kedua warga Nagori Perlanaan tersebut ditangkap setelah sempat buron selama lebih dari satu bulan usai melancarkan aksinya pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026, di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan penyelidikan intensif terhadap laporan korban, Syahrial Simangunsong. Korban diketahui mengalami kerugian mencapai Rp20 juta akibat kehilangan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi BK 3656 TBN yang dicuri dari dalam rumahnya.

“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung melakukan pengejaran hingga kedua pelaku berhasil diamankan,” tegas IPTU Patar Banjarnahor pada Kamis (7/5/2026).

BACA JUGA : Polsek Bandar Huluan Tangkap Pelaku Curanmor di Pematang Siantar, Motor Rp7 Juta Diamankan

Proses penangkapan dimulai saat petugas menyergap pelaku pertama di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, sekitar pukul 18.30 WIB. Melalui pengembangan cepat, polisi kemudian bergerak meringkus pelaku kedua di kediamannya di Nagori Perlanaan serta berhasil menyita kembali sepeda motor milik korban sebagai barang bukti utama.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menambahkan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan merespons cepat setiap laporan tindak kriminalitas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kejadian kejahatan agar pihak kepolisian dapat segera bertindak menindaklanjuti laporan tersebut di wilayah hukum Polres Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *