Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP di Viral Spa Simalungun, Pelaku Ditangkap 48 Jam

Polsek Gunung Malela menangkap pelaku pencurian HP di Viral Spa Simalungun dalam 48 jam
Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit HP di Viral Spa Simalungun dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 48 jam.

SIMALUNGUN , PERDA.ID  – Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit handphone yang terjadi di Viral Spa, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil dibekuk dalam waktu kurang dari 48 jam setelah kejadian.

Pelaku berinisial BIS (31) diamankan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 17.20 WIB di Jalan Mupakat, Kota Pematangsiantar. Ia diketahui mencuri dua ponsel milik korban dengan total kerugian mencapai Rp8,3 juta.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebut pengungkapan cepat ini sebagai bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara cepat dan profesional,” ujarnya.

BACA JUGA : Pembongkaran Makam di Simalungun : Pelaku ODGJ Diamankan Polsek Gunung Malela

Sementara itu, Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, korban bernama Nadya Ramadhani (22), seorang kasir di Viral Spa, tertidur di sofa dekat meja kasir yang berada di Jalan Asahan, Komplek Griya Blok C No. 6. Ketika terbangun, korban mendapati dua ponselnya telah hilang.

Adapun barang yang dicuri yakni satu unit Oppo A5 warna hijau aurora dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada hari yang sama sekitar pukul 16.45 WIB. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim opsnal dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA : Polsek Gunung Malela Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun, 2,25 Gram Disita

Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak cepat hingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Pengakuan pelaku turut memperkuat proses hukum yang berjalan,” jelas Kapolsek.

Selain mengamankan dua unit ponsel milik korban, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi BB 4679 OA yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Malela untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *