Polsek Gunung Malela Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun, 2,25 Gram Disita

polsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan menunjukkan barang bukti sabu 2,25 gram dan tersangka Indra Kristian Silalahi hasil penangkapan di Simalungun."
Ka polsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan (tengah), saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka narkoba di Nagori Sitalasari, Minggu (19/4/2026).

SIMALUNGUN PERDA.ID – Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yakni Indra Kristian Silalahi (34), Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di depan Rumah Makan Rido, Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Dari tangan tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, polisi menyita Barang Bukti sabu dengan berat bruto total 2,25 gram.

Kapolsek Gunung Malela, Hengky B. Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim B. Situngkir langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Dari saku celana tersangka ditemukan satu kotak permen warna merah muda berisi enam plastik klip kecil sabu dan satu plastik klip ukuran sedang yang dibungkus tisu,” jelas Kapolsek, Minggu (19/4/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain tas sandang merek Pushop, uang tunai sebesar Rp522.000, dompet berisi kartu ATM (BCA dan Mandiri) serta kartu e-Tol, dua unit ponsel Samsung Galaxy, dua charger, tiga plastik klip kosong, dan dua sekop pipet.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kota Medan.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *