SIMALUNGUN , PERDA.ID – Polres Simalungun mengungkap 74 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan total 91 tersangka selama periode Januari hingga April 2026. Data yang dirilis dalam temu pers di Aula Andar Siahaan, Pematang Raya, Kamis (30/4), menunjukkan kenaikan jumlah kasus sebesar 37,03 persen dan jumlah tersangka meningkat 16,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2025.
Berdasarkan statistik yang dipaparkan, meski secara kuantitas kasus dan tersangka meningkat, terdapat penurunan signifikan pada volume barang bukti yang disita. Barang bukti sabu tercatat menurun 48,61 persen dari 374,97 gram (2025) menjadi 192,66 gram (2026). Penurunan tajam juga terjadi pada ganja sebesar 84,58 persen, sementara barang bukti biji ganja turun 100 persen atau nihil.
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menjelaskan bahwa tren penurunan volume barang bukti di tengah meningkatnya penindakan merupakan indikator positif atas upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Penurunan volume barang bukti ini menandakan jaringan pasokan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun semakin terputus akibat gencar penindakan secara konsisten,” ujar AKBP Marganda Aritonang.
Di luar data periode Januari-April, Unit I Satuan Reskrim Narkoba Polres Simalungun juga melaporkan penangkapan terbaru yang dilakukan pada Rabu, 29 April 2026. Penindakan berlangsung di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka, yakni: MA alias Abay (56) , BAS (40) , P (40)
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,67 gram. Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di markas komando Polres Simalungun.






