BATU BARA PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga Kuat terlibat dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 00.43 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut Mengamankan barang bukti sabu dengan berat Bruto lebih dari 2 gram.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga Kuat digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, di antaranya sabu dalam plastik klip transparan, satu unit timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aa mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan dirinya berperan sebagai penjual. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.






