Kronologi Lengkap Penggerebekan Jangka Residence: DJ Inisial K dan 2 Rekannya Tak Berkutik

DJ Katali diduga ditangkap polisi kasus narkoba.
DJ Katali diduga ditangkap polisi kasus narkoba.

MEDAN | PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kronologi lengkap penangkapan selebgram sekaligus DJ ternama berinisial TM alias K (25) di kawasan Jangka Residence, Jalan Jangka, Kecamatan Medan Baru. Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang sering tampil di kancah internasional.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha, menjelaskan bahwa pengintaian sudah dilakukan sejak Senin dini hari (9/3/2026). Petugas di lapangan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online menyerahkan satu plastik mencurigakan kepada penghuni rumah di lokasi tersebut.

“Petugas melakukan surveillance dan melihat ada laki-laki ojol menyerahkan satu plastik yang kami curigai. Melihat hal itu, tim langsung bergerak melakukan pengejaran ke dalam rumah,” ujar Kompol Rafli dalam paparan kasus di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga:https://www.perda.id/hukum/polrestabes-medan-amankan-selebgram-dan-dj-terkait-dugaan-penyalahgunaan-narkotika/amp/

Di lantai satu, petugas mengamankan dua orang berinisial RA (27) dan NA (26) yang merupakan asisten TM. Saat hendak diamankan, tersangka RA sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang plastik tersebut ke lantai bawah. Namun, kesigapan Unit III Satres Narkoba di bawah pimpinan Iptu Berry Anggara membuat aksi tersebut gagal total.

Setelah mengamankan lantai satu, petugas bergerak ke lantai dua menuju kamar TM. Setelah petugas menyebutkan identitas, TM akhirnya membuka pintu dan polisi langsung melakukan penggeledahan secara menyeluruh di kamar sang DJ.