SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan meringkus dua pria yang diduga tengah melakukan transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Huta I, Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Wahyu Andika (29), warga Medan Perjuangan, dan Dedi Putra (36), warga Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,69 gram beserta alat hisap (bong), timbangan elektrik, dan uang tunai Rp400.000.
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas di rumah kosong milik almarhum Burhanudin Op. Sungguh. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
BACA JUGA :Polda Sumut Ringkus Guru Swasta Pengedar 2 Kg Sabu di Deli Serdang
“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian berdasarkan informasi masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan barang bukti di tangan tersangka dan di dalam tas sandang miliknya,” ujar IPTU Patar, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka Wahyu Andika mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Ia membeli sabu dari seorang pria bernama Aldi seharga Rp500.000 per gram pada Minggu (12/4). Selain mengedarkan, kedua tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba sesaat sebelum ditangkap.
BACA JUGA :Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan
“Kedua tersangka juga mengaku telah mengkonsumsi sabu satu jam sebelum penangkapan,” tambah IPTU Patar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polsek Bandar Huluan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.






