Sinergi Polri dan Warga : Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus 5 Pengedar di Eks SPBU Saribu Dolok

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun saat mengamankan barang bukti narkotika di Saribu Dolok

SIMALUNGUN PERDA.ID – Keberanian masyarakat dalam melaporkan tindak pidana melalui kanal Pengaduan Masyarakat (Dumas) terbukti menjadi senjata ampuh dalam memberantas peredaran narkotika. Merespons laporan yang masuk ke Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun sukses menggulung komplotan pengedar di kawasan Kecamatan Silimakuta.

Operasi penyergapan tersebut dilakukan di lokasi bekas galon (SPBU) Pertamina, Jalan Besar Siantar–Seribu Dolok, Kelurahan Saribu Dolok. Lima orang pria berhasil diringkus petugas pada Selasa malam (25/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB saat terpantau melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kapolres Simalungun melalui Kasi Humas AKP Verry Purba menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Narkoba, IPDA Juli Master Saragih, S.H., M.H., bersama Katim II, Aipda Andi Nainggolan, S.H. Personel Polres Simalungun yang dibantu jajaran Polsek Saribu Dolok bergerak melakukan pengintaian setelah lokasi tersebut dilaporkan warga sering dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Ini adalah bukti nyata efektivitas Dumas. Informasi dari masyarakat diteruskan secara berjenjang dari Polda Sumut ke Polres Simalungun, dan langsung kami tindaklanjuti dengan gerak cepat di lapangan,” ujar AKP Verry dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka yakni RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46). Meskipun diamankan di titik yang sedikit berbeda di area yang sama, para pelaku diketahui menjalankan peran yang saling berkaitan dalam satu jaringan peredaran di wilayah Silimakuta.

Dari hasil penggeledahan intensif, petugas menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,47 gram dan delapan bungkus ganja kering seberat 30,91 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan empat buah kaca pirex berisi sisa sabu, dua unit alat hisap (bong) rakitan dari botol plastik dan bola lampu, serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang paket sabu sebelum diedarkan.

Polisi juga mengamankan perlengkapan edar lainnya seperti dua bal plastik klip kosong, sendok pipet plastik, dan sebuah kotak kaleng rokok. Sebagai aset sitaan, petugas membawa uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga kuat hasil transaksi, serta empat unit ponsel Android yang digunakan sebagai alat komunikasi bisnis ilegal mereka.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, seluruh pasokan narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke kediaman W, target diduga telah melarikan diri lebih awal. AKP Verry menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan pesan tegas kepada Saudara W untuk segera menyerahkan diri karena petugas akan terus memburu hingga ke tempat persembunyiannya.

Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Pihak penyidik tengah merampungkan kelengkapan administrasi penyidikan (Mindik) dan melakukan gelar perkara untuk segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di akhir keterangannya, AKP Verry mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor karena identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba.