SIMALUNGUN, PERDA.ID – Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan , Polres Simalungun berhasil menangkap Joko Purnomo (35), tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tambun Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Selasa (5/5/2026) pukul 22.30 WIB. Penangkapan warga Huta VII Lamidor ini dilakukan kurang dari sepuluh jam setelah korban resmi melapor ke kepolisian.
Aksi pencurian tersebut menimpa Gunawan (46), seorang karyawan BUMN yang tinggal di Huta II Afd III Bandar Betsy I, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Peristiwa terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, di mana motor Honda NF 125 TR dengan nomor polisi B 3580 BRE raib dari dalam rumah setelah pelaku diduga masuk melalui pintu dapur.
BACA JUGA : Pencurian Kabel di Sei Mangkei: Polsek Bosar Maligas Tangkap Pelaku Muhamad Heriandi
Kapolsek Bandar Huluan, IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa meskipun peristiwa terjadi pada akhir April, korban baru melaporkan kejadian pada Selasa (5/5/2026) pukul 14.41 WIB dengan kerugian ditaksir mencapai Rp7.000.000. Merespons laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang, S.H., bersama tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah mendapat identitas pelaku, tim langsung melakukan pengejaran. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam di Jalan Tanjung Pinggir, Pematang Siantar. Kami berkomitmen bekerja secara profesional untuk mengungkap setiap kasus kejahatan yang meresahkan,” tegas IPTU Patar Banjarnahor, Rabu (6/5/2026).
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda warna hitam milik Desi Lina Sari dengan nomor rangka MH1JB9133CK223065 dan nomor mesin JB91E3210589. Keberhasilan pengungkapan ini juga didukung oleh keterangan saksi Nurfita Dewi (18) dan Priwahyudi yang menguatkan laporan korban.
Tersangka Joko Purnomo kini terancam hukuman penjara karena dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Butir a dan b KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak Polsek Bandar Huluan telah melakukan gelar perkara dan melanjutkan proses penahanan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut demi menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Simalungun tetap kondusif.






