SIMALUNGUN , PERDA.ID – Personel Polsek Gunung Malela bersama warga berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (36), pelaku pembongkaran makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Mawar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Senin (4/5) siang. Pelaku yang merupakan warga Jalan Teratai Huta IV tersebut diduga kuat merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
AH tertangkap tangan oleh warga saat sedang menggali kembali makam almarhumah Atin. Aksi pelaku sebelumnya sempat memicu keresahan masyarakat setempat, setelah satu jenazah yang telah dikebumikan sejak 24 Maret 2026 ditemukan berada di luar liang lahat dalam kondisi membusuk, sekitar 15 meter dari lokasi pemakaman.
BACA JUGA : Makam Dibongkar di Simalungun, Kades Imbau Warga Tidak Kaitkan dengan Hal Mistis
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, memimpin langsung proses pengamanan di lokasi kejadian bersama empat personel lainnya. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas segera mengevakuasi pelaku dari kerumunan warga untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.
“Personel melaksanakan pengamanan, kemudian memberikan makan, memandikan, serta memberikan perawatan medis awal melalui pihak kesehatan Poskesdes Pamatang Simalungun,” ujar AKP Hengky B. Siahaan dalam keterangannya.
Setelah dilakukan koordinasi antara Kapolsek, Camat Siantar M. Iqbal, dan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun Mangihut Manik, diputuskan bahwa pelaku akan diserahkan kepada otoritas terkait untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA : Makam Dibongkar di Simalungun, Jasad Ditemukan Berpindah 15 Meter dari Liang Lahat
Pihak Kepolisian telah menyerahkan AH kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun yang diterima oleh Kabid Kesos, Anju Haloho. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Yayasan Bina Kasih Bersinar Perdagangan untuk menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi kejiwaan.






