PT PIR di Perdagangan Seberang Jadi Sorotan, Warga Ungkap Dugaan Eksploitasi Air Sungai Ilegal

Pabrik pengolahan karet PT Prima Indo Rubber (PIR) tampak depan di Perdagangan Seberang, Simalungun.
Pabrik pengolahan karet PT PIR yang berlokasi di pemukiman padat Lingkungan Seberang. Warga setempat kini mempertanyakan keabsahan izin pemanfaatan air sungai oleh perusahaan tersebut setelah ditemukan kejanggalan administratif pada dokumen berita acara konsultasi publik. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN PERDA.ID – Keberadaan pabrik pengolahan komoditi karet PT PIR di lokasi padat pemukiman masyarakat, tepatnya di Lingkungan VIII Seberang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut dituding tidak memiliki empati terhadap masyarakat sekitar dan diduga melakukan aktivitas ilegal terkait pemanfaatan sumber daya alam.

Warga mengungkapkan adanya kegiatan ilegal di Sungai Bah Tongguran atau Sungai Bah Bolon, tepatnya di Gang Amal. Pada Jumat (24/04/2026), masyarakat secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pabrik yang menggunakan air sungai untuk operasional tanpa prosedur perizinan yang jelas.

“Secara tegas! Kami warga setempat menolak kegiatan pabrik getah ini memanfaatkan air sungai Bah Bolon secara ilegal,” ucap HW, salah seorang warga setempat yang menjadi narasumber.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa pabrik pengolahan getah tersebut membutuhkan volume air dalam skala besar. Namun, eksploitasi air sungai tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti regulasi perizinan yang diberlakukan pemerintah.

Ketegangan semakin meningkat setelah pihak manajemen PT PIR disebut-sebut melakukan dialog publik yang tidak transparan. HW menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilaksanakan tanpa menghadirkan unsur Forkopimca maupun tokoh masyarakat setempat.

“Dialog publik itu dimanipulasi, sebab warga yang bertanda tangan mayoritas berstatus pekerja di pabrik getah tersebut,” tegas HW, seraya menambahkan bahwa langkah ini membuat Pemerintah Kelurahan Perdagangan I merasa tidak dihargai (dikangkangi).

Bukti surat pernyataan masyarakat dan berita acara PT PIR yang tidak memiliki tanda tangan serta stempel resmi dari Kelurahan Perdagangan I.
Bukti surat pernyataan masyarakat dan berita acara PT PIR yang tidak memiliki tanda tangan serta stempel resmi dari Kelurahan Perdagangan I.

Parahnya lagi, surat permohonan izin pemanfaatan air sungai yang diajukan ke pihak kelurahan ditolak karena dianggap tidak sah. Surat tersebut mencantumkan tanda tangan namun tidak menyertakan nama terang maupun jabatan pihak yang bertanggung jawab, sehingga warga menyebutnya sebagai “surat bodong.”

Pabrik pengolahan getah ini telah berdiri sejak tahun 1960-an dan telah beberapa kali berganti manajemen, mulai dari PT Terbina Karya , CV Pribumi Jaya , PT Sentang Raya Indonesia (SRI) Dan kini dikelola oleh PT PIR.

Meskipun produktivitas perusahaan dilaporkan meningkat, warga menuding manajemen saat ini tidak memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial (CSR) dan menutup diri dari sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Hingga berita ini dilansir ke publik, pihak Manajemen PT PIR belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pemanfaatan air Sungai Bah Bolon secara ilegal.

Secara terpisah, Pemerintah Kelurahan Perdagangan I maupun Pemerintah Kecamatan Bandar juga belum dapat dimintai tanggapan langsung mengenai status kelengkapan perizinan operasional PT PIR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *