PN Simalungun Vonis Bebas Saor Pardamean Jawak dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Gedung Pengadilan Negeri Simalungun tempat sidang vonis bebas Saor Pardamean Jawak kasus dugaan kekerasan seksual anak
Suasana Gedung PN Simalungun, lokasi persidangan perkara dugaan kekerasan seksual anak dengan terdakwa Saor Pardamean Jawak yang divonis bebas oleh majelis hakim.

SIMALUNGUN , PERDA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Saor Pardamean Jawak dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, pada persidangan Kamis, 16 April 2026.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, baik dalam dakwaan alternatif kesatu maupun kedua.

“Menyatakan terdakwa Saor Pardamean Jawak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” tegas Hakim Ketua Erika Sari Emsah Ginting, didampingi hakim anggota Satya Frida Lestari dan Ida Maryam Hasibuan.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan asusila yang didukung visum et repertum tertanggal 14 Juli 2025, yang menyebutkan adanya robekan pada selaput dara (himen). Namun, pihak terdakwa kemudian menghadirkan visum pembanding dari RS Bhayangkara tertanggal 9 Februari 2026, yang menyatakan selaput dara korban masih utuh dan tidak pernah dilalui benda tumpul.

Adanya perbedaan hasil visum tersebut membuat majelis hakim merujuk Pasal 230 KUHAP dengan memerintahkan pemeriksaan ulang oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dilakukan oleh dr. Martha Chaterine Silitonga, Sp.OG dari RSUD Djasamen Saragih pada 10 Februari 2026.

Hasil pemeriksaan medis terbaru menyimpulkan bahwa selaput dara korban dalam kondisi utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin.

Dalam persidangan, dr. Martha menjelaskan perbedaan hasil visum sebelumnya kemungkinan disebabkan oleh rumbai atau lipatan alami pada himen yang dapat menyerupai robekan. Ia menegaskan bahwa secara medis, selaput dara yang telah robek tidak mungkin kembali utuh.

Selain bukti medis, pertimbangan hakim juga didasarkan pada fakta persidangan, di mana anak korban mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membantah telah terjadi peristiwa rudapaksa.

Terkait isu kehamilan yang sempat beredar, fakta persidangan menunjukkan hasil pemeriksaan laboratorium dari RSUD Tuan Rondahaim menyatakan negatif. Benjolan pada perut korban yang sebelumnya dicurigai sebagai kehamilan, secara medis dipastikan merupakan kista yang kini telah sembuh.

Majelis hakim menilai hasil visum ulang memiliki kesesuaian dengan keterangan korban di persidangan serta bantahan terdakwa sejak awal, sehingga unsur pidana dalam dakwaan tidak terpenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *