THM Brewzy Bar di Perdagangan Diduga Masih Beroperasi Meski Disebut Sudah Ditutup, Warga Pertanyakan Ketegasan Forkopimca

Rapat Forkopimca Kecamatan Bandar membahas penutupan THM Brewzy di Perdagangan Simalungun
Rapat Forkopimca Kecamatan Bandar terkait penutupan THM Brewzy di Perdagangan. (Foto: Jalurlangit.id)

SIMALUNGUN, PERDA.ID – Kesepakatan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Brewzy Bar di Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya diumumkan Forkopimca, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas di lokasi tersebut disebut masih berjalan.

Mengacu pada pemberitaan Jalurlangit.id tertanggal 3 April 2026, rapat terbatas yang digelar di Kantor Camat Bandar menghasilkan keputusan penutupan THM Brewzy Bar. Keputusan itu diambil menyusul keresahan masyarakat serta dugaan belum terpenuhinya sejumlah perizinan usaha.

Ketua Forkopimca Kecamatan Bandar, Supardi, sebagaimana dikutip dari media tersebut menyebutkan bahwa THM Brewzy Bar perlu segera ditutup karena dinilai meresahkan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Dalam forum tersebut, tokoh pemuda yang hadir turut menyampaikan kekhawatiran atas dampak sosial yang ditimbulkan. Sementara itu, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar menilai keberadaan tempat hiburan tersebut lebih banyak membawa mudarat di tengah masyarakat.

Kondisi di lapangan yang disebut masih berjalan memunculkan pertanyaan terkait tindak lanjut dari kesepakatan yang telah diumumkan sebelumnya.

Warga Perdagangan berharap ada langkah konkret dari pihak terkait agar keputusan yang telah diambil tidak berhenti pada forum rapat, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan.

Sementara itu, Ketua Forkopimca Kecamatan Bandar, Supardi, saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp sejak Senin terkait tindak lanjut kesepakatan tersebut, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Perda.id masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan akan terus memantau perkembangan sebagai bentuk kontrol sosial di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *