Polsek Bangun Titipkan Tersangka Penganiayaan Anak ke Lapas Pematangsiantar

Polsek-Bangun-Titipkan-Tersangka-Kasus-Penganiayaan-Anak-ke-Lapas-Pematangsiantar.webp
Unit Reskrim Polsek Bangun menitipkan tersangka penganiayaan anak di Lapas Pematangsiantar

SIMALUNGUN PERDA.ID – Unit Reskrim Polsek Bangun , Polres Simalungun secara resmi menitipkan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematangsiantar pada Sabtu (28/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang profesional sekaligus komitmen kepolisian dalam mengawal kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Simalungun.

Kapolsek Bangun menjelaskan bahwa tersangka berinisial M.H.R dititipkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/68/III/2026/Polsek-Bangun/Polres-Simalungun/Polda Sumut tertanggal 14 Maret 2026.

Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penahanan ini juga diperkuat dengan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/13/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.

“Penitipan tersangka ke Lapas merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek Bangun dalam keterangan resminya.

Pemindahan tahanan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun, yakni AIPTU A.G dan AIPDA H. Keduanya bertugas memastikan proses pengawalan berjalan aman hingga tersangka tiba di Lapas Kelas II-A Pematangsiantar.

Pihak kepolisian memastikan bahwa saat proses penitipan, tersangka M.H.R berada dalam keadaan sehat dan seluruh prosedur administrasi telah terpenuhi tanpa kendala.

Kapolsek menegaskan bahwa kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak menjadi perhatian khusus bagi Polres Simalungun.

“Kami menangani kasus perlindungan anak secara serius dan maksimal. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Selain melakukan tindakan hukum, Polsek Bangun juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. Warga diminta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Jika mengetahui ada kejadian serupa, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.