SIMALUNGUN, PERDA.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (06/04/20n26). Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti (barbuk) sabu dengan berat bruto 13,34 gram.
Tersangka yang diamankan adalah Sanik Candra (46), warga setempat. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., setelah menerima informasi akurat dari masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di sebuah gudang kawasan tersebut.
BACA JUGA : Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa tersangka ditangkap saat sedang tertidur di lokasi kejadian. “Saat digeledah, ditemukan 16 plastik klip ukuran sedang dan satu plastik klip besar berisi sabu. Tersangka mengakui barbuk tersebut adalah miliknya,” jelas AKP Verry, Kamis (09/04/2026).

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barbuk pendukung berupa alat hisap (bong), kaca pirex, uang tunai Rp1.032.000, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi. Dari pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial S di wilayah Batang Kuis yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam operasi yang sama, polisi turut memeriksa tiga pria lain yang berada di lokasi. Hasil tes urine menunjukkan dua orang positif metamfetamin dan diarahkan untuk rehabilitasi medis, sementara satu orang lainnya dibebaskan karena negatif dan tidak terbukti terlibat.
BACA JUGA :Polsek Bosar Maligas Musnahkan Gubuk Narkoba di Nagori Boluk
“Tersangka SC kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Verry.






