SIMALUNGUN PERDA.ID – Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil menemukan satu unit Dump Truck Mitsubishi seharga Rp200 juta yang digelapkan. Polisi juga menangkap seorang penadah bernama Andres Siringo-Ringo (32) di Nagori Bandar Jawa, Simalungun, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah polisi lebih dulu meringkus pelaku utama, Endi Gunawan alias Gugun, pada Jumat (4/4/2026). Gugun diduga menggelapkan truk milik Kiswanto, warga Tebing Tinggi, sejak awal Maret 2026.
Kasus bermula saat korban, Kiswanto, menanyakan keberadaan truk BK 8317 ME kepada sopirnya, Yudi, pada 3 Maret 2026. Yudi mengaku truk telah diserahkan kepada Gugun sejak 12 Februari 2026 di Jalan Baru, Perdagangan III. Karena Gugun menghilang dan ponselnya tidak aktif, korban melapor ke polisi pada 6 Maret 2026.
BACA JUGA :Tegas! Polsek Perdagangan Ungkap Pencurian Pintu Besi, 3 Pelaku Diringkus
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Gugun menggadaikan truk senilai ratusan juta tersebut hanya seharga Rp15 juta kepada Andres Siringo-Ringo. Transaksi dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Baru melalui perantara bermarga Sitompul.
Andres mengaku nekat menerima gadaian tersebut karena motif ekonomi. Ia juga mengetahui bahwa kendaraan tersebut sebelumnya sempat digadaikan kepada pihak lain.
Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, menyatakan kedua tersangka kini ditahan di Polsek Perdagangan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.
BACA JUGA : Polsek Perdagangan Ringkus Pencuri 2 Sepeda Gunung Senilai Rp44 Juta di Simalungun
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengapresiasi keberhasilan tim Reskrim yang berhasil menyelamatkan aset korban senilai Rp200 juta setelah penyelidikan selama satu bulan.






