SIMALUNGUN, PERDA.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi menahan JP, mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya periode 2021–2026, atas dugaan korupsi dana usaha desa senilai Rp533.297.283. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan dari penyidik Polres Simalungun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (16/3/2026).
Tersangka JP diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang berlokasi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Kasus ini mencuat setelah hasil audit Inspektorat Daerah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021 hingga 2024.
“Ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang diduga terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan oleh struktur organisasi BUMNag,” ujar Humas Kejari Simalungun, David Siregar.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen realisasi penggunaan dana, penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian finansial negara mencapai setengah miliar rupiah lebih. Atas temuan ini, JP dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk memperlancar proses penuntutan, JPU melakukan penahanan terhadap JP selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk menjalani proses persidangan.






