Polda Sumut Tangkap Komplotan Begal Sadis Marelan, Satu Pelaku Diringkus di Aceh

Tim gabungan Polda Sumut saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan komplotan begal sadis Medan Marelan dengan latar belakang barang bukti dan tersangka.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh (tengah) menunjukkan barang bukti kasus begal sadis yang melibatkan residivis antarprovinsi dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).

MEDAN, PERDA.ID– Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus dua dari tiga anggota komplotan begal sadis yang kerap beraksi di wilayah Medan Marelan. Penangkapan tersebut dilakukan secara bertahap pada Senin (20/4/2026) dan Selasa (21/4/2026), di mana salah satu pelaku berinisial JS (30) terpaksa dikejar petugas hingga ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas aksi pembegalan yang menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Juliana (43). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, pada 15 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB.

“Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Juliana yang menjadi korban begal saat perjalanan pulang usai mengantar anaknya sekolah. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kombes Ricko dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup sadis. Korban dipepet saat mengendarai sepeda motor, kemudian salah satu pelaku menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau cutter sebelum merampas tas miliknya.

Kronologi penangkapan dimulai saat petugas membekuk pelaku pertama, IH (29), di kawasan Tanjung Morawa, Deli Serdang pada Senin (20/4/2026). Dari hasil pengembangan, diketahui otak pelaku berinisial JS melarikan diri ke luar provinsi. JS akhirnya berhasil diringkus di Aceh Tamiang keesokan harinya.

Kombes Ricko yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, menegaskan bahwa kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas.

“Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. Saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian rekan mereka, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka,” tegas Kombes Ricko.

Saat ini, IH dan JS telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas satu pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan dan berkomitmen meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *