BATU BARA | PERDA.ID – Polres Batu Bara resmi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.210,07 gram hasil pengungkapan kasus terbaru di wilayah hukumnya, Senin (13/4).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Batu Bara ini dipimpin langsung oleh jajaran utama Polres dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta penasihat hukum tersangka guna memastikan transparansi penegakan hukum.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku, seluruh barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam air mendidih. Langkah ini dilakukan untuk merusak kandungan zat adiktif di dalamnya sehingga tidak dapat disalahgunakan kembali.
BACA JUGA : Dua Kasus Sabu Diungkap dalam Satu Malam, Polres Batu Bara Amankan Dua Tersangka
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen tanpa kompromi terhadap peredaran gelap narkoba.
Dengan dimusnahkannya narkotika seberat 1,2 kilogram lebih ini, Polres Batu Bara mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 6.000 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah pesan tegas bagi para bandar dan pengedar bahwa tidak ada ruang bagi mereka di Batu Bara. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga masa depan generasi muda kita,” tegas perwakilan humas Polres Batu Bara dalam rilisnya.
Masyarakat juga dihimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. (Red)






