SIMALUNGUN, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial D.F.H (45) berhasil diringkus petugas di Kampung Dalam, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (31/3/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam merespons laporan masyarakat. “Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Jawa,” ujarnya pada Jumat (3/4/2026).
Operasi ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadinya penyalahgunaan sabu di Kampung Dalam. Merespons laporan tersebut, personil Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan tersangka D.F.H sedang duduk di depan rumah warga, diduga tengah menunggu calon pembeli.
Momen penangkapan sempat berlangsung dramatis. Saat disergap, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan membuang sebuah kotak rokok ke tanah. Namun, kesigapan personil di lapangan berhasil menggagalkan upaya penghilangan barang bukti tersebut. Setelah diperiksa, kotak rokok merek Surya itu ternyata berisi paket narkotika jenis sabu.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 4,18 gram. Selain itu, petugas menyita sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp410.000, serta satu unit ponsel merk Redmi warna abu-abu yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan pengakuan D.F.H, sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, warga Kampung Dalam. Keterangan ini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan kasus dan memburu jaringan pelaku lain yang terlibat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut guna pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).






