Terlibat Peredaran Sabu di Labura, Warga Simalungun Diciduk Polsek Marbau

pemuda simalungun

LABURA perda.id – Personel Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Labuhanbatu Utara (Labura), pada Selasa (03/03/2026) malam pukul 23.25 WIB.

Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif dan penggerebekan di sebuah rumah.

“Tim turun dan melakukan penggerebekan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi sabu. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Jonly Purba kepada awak media, Rabu (04/03/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 2 paket sabu (berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram).
  • Timbangan digital.
  • 2 pipet plastik (sekop sabu).
  • Satu dompet kecil.

Berdasarkan pemeriksaan awal, JH mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang rekan. Namun, satu orang lainnya yang berada di lokasi saat penggerebekan berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Secara terpisah, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin mengapresiasi keberhasilan tim Polsek Marbau. Ia menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika demi keselamatan generasi muda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Marbau dan akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.