TEBING TINGGI PERDA.ID– Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial RP (29) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, Rabu (15/4/2026). Pelaku diringkus atas kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya Nita Rika Irawati Gultom (43) di kediamannya, BTN Purnawirawan, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (14/4) malam pukul 19.30 WIB.
Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin AKP Budi Sihombing bersama Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan pengejaran intensif hingga berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Rabu (15/4) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Begitu laporan diterima, tim langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Rabu (15/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga dipicu oleh emosi pelaku akibat cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook. Pelaku mengakui telah menyerang korban menggunakan sebilah pisau sangkur hingga menyebabkan luka serius yang berujung pada kematian korban.
Baca Juga: Penikaman Buruh Wanita di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Dunia
Setelah melakukan aksinya, RP sempat melarikan diri menggunakan kendaraan umum sebelum akhirnya terlacak oleh petugas. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau sangkur yang ditemukan di sekitar Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis.
Saat ini, pelaku RP telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.






