JAKARTA PERDA.ID– Polda Metro Jaya berhasil mengungkap identitas pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS melalui metode Scientific Crime Investigation. Dalam konferensi pers di Gedung Promoter, Rabu (18/3/2026), polisi menetapkan dua pelaku utama berinisial BHWC dan MAK sebagai tersangka setelah melalui serangkaian analisa digital yang mendalam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan ini didasarkan pada penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalur pelintasan pelaku. Hasil analisa menunjukkan bukti krusial berupa wajah jelas salah satu pelaku yang terekam kamera sesaat sebelum beraksi tanpa mengenakan helm.
“Kami melakukan analisa secara mendalam dan scientific. Dari rekaman CCTV, ditemukan kecocokan identitas yang sangat kuat, mulai dari wajah hingga pakaian yang identik dengan saat kejadian. Berdasarkan keterangan 15 saksi dan sinkronisasi database Polri, kami mengidentifikasi BHWC dan MAK,” ujar Dirreskrimum.
Penyelidikan lebih lanjut mengendus adanya keterlibatan pihak lain. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah pelaku lebih dari empat orang, termasuk potensi adanya aktor intelektual di balik aksi keji tersebut.
Pelimpahan ke Puspom TNI Seiring ditemukannya indikasi keterlibatan oknum anggota, Polda Metro Jaya secara resmi menyerahkan penanganan perkara ini kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI demi menjamin transparansi dan prosedur hukum yang akuntabel.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku. Mirisnya, tiga di antaranya merupakan perwira TNI.
“Empat orang telah diamankan, tiga di antaranya adalah perwira berpangkat Kapten dan Letnan Satu. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES,” ungkap Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus berkoordinasi intensif dengan Pom TNI guna memastikan seluruh fakta hukum terintegrasi dengan baik. Langkah kolaboratif ini diambil untuk memastikan kasus penyiraman cairan berbahaya ini tuntas dan terang benderang di hadapan hukum.






