TANJUNGBALAI, PERDA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka dari sebuah rumah di kawasan Tanjungbalai Selatan.
Kedua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial KAP alias Neo (48), warga Jalan Nangka, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, dan IY alias Boy (51), warga Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba AKP B Jaya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekira pukul 03.30 WIB dini hari. Petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Nangka, Lingkungan II, yang diduga kuat menjadi lokasi Penyimpanan barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan bungkusan plastik hitam mencurigakan. Di dalamnya, terdapat satu bungkus Teh China berwarna merah yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Selain sabu seberat 1 kg, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
- Satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu.
- satu unit handphone Samsung A03 Core.
- Satu unit handphone high-end Samsung Z Fold 3.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah Sumatera Utara.
tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disubsidairkan dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang baru berlaku. Ancaman hukuman maksimal bagi pengedar dengan barang bukti di atas 5 gram adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sumber: PERDA.ID / Redaksi






