SIMALUNGUN PERDA.ID– Unit Intel Kodim 0207/Simalungun bergerak Cepat menyikat peredaran narkoba. Di rumah kos di Jalan Lormes, Nagori Perlanaan, digerebek pada Senin (6/4/2026). Seorang pemuda berinisial AS (23) sukses diamankan petugas.
bermula dari laporan masyarakat yang resah. Warga mencurigai adanya transaksi sabu di salah satu kamar kos di Huta III tersebut. Tim intel langsung melakukan pengintaian sejak pukul 11.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi.
Begitu bukti dirasa kuat, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana langsung memerintahkan penindakan. Pukul 12.50 WIB, petugas merangsek masuk dan menciduk pelaku tanpa perlawanan.
BACA JUGA :Dumas Polda Sumut Berbuah Hasil, Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu di Perdagangan
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan bukti yang tak terbantahkan. AS kedapatan menyimpan “paket lengkap” untuk menjalankan bisnis haramnya.
Barang bukti yang disita terdiri dari dua paket sabu seberat 2,40 gram, timbangan digital, dan satu set alat hisap alias bong. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel serta sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Usai diperiksa awal di kantor Unit Intel Kodim, AS tidak dibiarkan begitu saja. Pada Senin malam, pelaku beserta seluruh barang bukti resmi dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku narkoba di wilayah Simalungun. Aparat menegaskan tidak ada ruang bagi pengedar yang merusak masa depan generasi muda.






