BATU BARA, PERDA.ID – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil signifikan. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar di wilayah Kecamatan Lima Puluh, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) sukses menggulung jaringan pengedar dengan barang bukti sabu seberat hampir 200 gram, Minggu (29/3/2026).
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan, S.H., M.H, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran barang haram tersebut di lingkungan mereka.
Operasi bermula sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus. Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial E.S (34), seorang wiraswasta warga setempat. Dari tangan E.S, polisi menyita satu klip transparan berisi sabu seberat 9,97 gram bruto beserta satu unit handphone.
“Setelah mengamankan tersangka pertama, tim langsung melakukan interogasi cepat dan melakukan pengembangan ke titik kedua yang hanya berjarak beberapa menit dari lokasi awal,” ungkap Kapolres.
Tepat pukul 19.40 WIB, petugas bergerak ke Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus. Di lokasi ini, tiga pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan yang sama berhasil diringkus tanpa perlawanan. Ketiganya adalah:
-
H.S.D (35), warga Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus.
-
H.S (36), warga Lingkungan II Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.
-
F (38), warga Dusun VIII Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Dari penggeledahan terhadap ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup fantastis:
-
Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram (dikemas dalam beberapa paket).
-
2 butir pil ekstasi (MDMA) seberat 1,05 gram.
-
Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam.
-
Plastik klip kosong berbagai ukuran dan beberapa unit handphone.
Keempat tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap bandar besar di atas mereka. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres mengapresiasi peran aktif warga dalam memberikan informasi. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Keamanan dan ketertiban di Batu Bara adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.






